Banyak pertanyaan yang muncul pada sebuah komunitas on-line yang berbasis kepada pengetahuan tentang dunia Human Resources (HR) atau dunia ke SDM an dan salah satu pertanyaan yang sering dilontarkan dan terus berulang adalah mengenai struktur gaji (salary structure), karena begitu banyak perusahaan dengan segala kepentingannya, begitu banyak juga jenis dari sistim penggajian yang digunakan untuk mengakomodir kepentingan dari masing-masing pihak atau untuk kepentingan semua pihak dalam perusahaan, salah satunya adalah struktur gaji yang didalamnya memuat uraian yang terdiri dari komponen-komponen gaji dari total gaji yang diterima karyawan, salah dari komponen gaji dari uraian itu adalah dengan menuliskan gaji pokok.
Pada awalnya penggunaan gaji pokok ini diharapkan atau dibuat untuk memudahkan dalam menghitung setiap gaji yang akan diterima pegawai atau karyawan, akhirnya sampai sekarang para pegawai negeri masih menerima gaji berdasarkan gaji pokok, besaran gaji pokok ini biasanya diawali dengan dasar pendidikan pegawai untuk menentukan gaji pokoknya artinya pada awalnya gaji pokok selalu identik dengan pendidikan, semakin tinggi pendidikan semakin besar gaji pokoknya. Di era tahun 1980 sistim ini banyak digunakan oleh perusahaan yaitu menerapkan struktur gaji dengan menetapkan gaji pokok sebagai acuan untuk pemberian tunjangan-tunjangan baik tunjangan tetap maupun tidak tetap kemudian gaji pokok ini juga digunakan untuk perhitungan pembayaran lembur dan pembayaran premi asuransi-asuransi sosial tenaga kerja maupun jaminan pemeliharaan tenaga kerja, hanya besaran gaji pokok yang ditetapkan oleh perusahaan swasta tidaklah sebesar yang ditetapkan untuk pegawai negeri sehingga menjadi pembicaraan ketika dilakukan kenaikan gaji pada perusahaan swasta banyak hanya didasarkan kepada perhitungan gaji pokoknya saja tanpa disertai kenaikan tunjangan-tunjangan. Jika mengacu kepada pegawai negeri mungkin kenaikan gaji pokok mempunyai dampak yang signifikan terhadap daya beli pegawai itu sendiri namun tidak demikian dengan karyawan perusahaan terutama perusahaan swasta yang dimana kenaikan gaji pokok tidak banyak berpengaruh kepada daya belinya. Mengapa hal ini bisa terjadi pada perusahaan swasta saja bagaimana dengan perusahaan-perusahaan milik Negara (BUMN), sebenarnya perusahaan BUMN ini banyak yang tidak ekonomis lagi namun karena mempunyai nilai strategis secara politis maka perusahaan BUMN banyak yang disubsidi agar tetap bisa berjalan atau melakukan kegiatan operasional dengan apa adanya saja tetapi untuk perusahaan seperti ini gaji yang diterima oleh karyawannya jauh diatas karyawan swasta padahal kinerja karyawan perusahaan swasta boleh dikatakan lebih baik, dan lebih beruntung lagi walau kinerjanya kurang baik para pegawai BUMN tidak mungkin dipotong gaji pokoknya. Dari uraian sederhana diatas terlihat secara kasatmata bahwa sistim ini juga akan mudah digunakan untuk tujuan-tujuan effisiensi atau tindakan untuk menghemat pembayaran gaji. Ada perusahaan-perusahaan yang menggunakan sistim penggajiannya dengan sistim gaji seperti diatas dan mempunyai tujuan yang menurut pikiran saya merupakan strategi agar dalam pembayaran-pembayaran apapun diluar gaji akan lebih murah contohnya pembayaran yang berkaitan dengan THR atau bonus atau lainnya.
Memang pemerintah telah mengatur sistim pembayaran gaji ini dengan struktur perbandingan atau prosentase besaran pendapatan atau penghasilan tetap yang salah satu komponennya adalah gaji pokok mempunyai prosentase yang lebih tinggi dibanding pendapatan atau penghasilan tidak tetapnya berkisar 75 % berbanding 25 %, namun kenyataan dilapangan mungkin saja berbeda. Dari pengalaman dilapangan ada beberapa perusahaan ketika memberikan kenaikan gaji kepada karyawan ternyata yang dinaikkan hanya tunjangannya saja dan lebih tidak masuk akal lagi adalah kenaikan tunjangan tersebut merupakan tunjangan tidak tetap yang setiap saat bisa berubah, tindakan perusahaan untuk menaikkan gaji berdasarkan tunjangan saja, dilakukan untuk menghindari adanya kenaikan gaji pokok yang tentu saja akan berdampak kesemua penghitungan gaji berikutnya atau berpengaruh kepada keuangan dimasa yang akan datang, hal ini berkaitan juga dengan kekhawatiran para pengusaha adalah apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dampaknya kepada pemberian pesangon maka apabila gaji pokoknya tinggi akan membuat perusahaan membayar tinggi juga pesangonnya. Selain itu banyak para pengusaha yang berkeinginan untuk melakukan pemotongan gaji pokok karyawan karena dinilai kinerja karyawannya tidak baik padahal sesuai peraturan pemerintah bahwa gaji pokok itu murni harus diberikan dan tidak dapat dipotong dengan alasan apapun.
Tetapi tidak semua perusahaan swasta begitu karena ada juga perusahaan yang betul-betul memperhatikan nasib karyawannya sehingga mereka mengatur gajinya dengan sistim kenaikan berkala setiap tahun atas gaji pokoknya untuk mengantisipasi kenaikan inflasi bahkan ada perusahaan yang menggunakan penggajiannya dengan sistim cleanweight artinya sistim ini tidak mengenal gaji pokok tetapi gaji berdasarkan jabatan jadi setiap jabatan mempunyai tarif tersendiri dengan ngaji terendah sampai tertinggi pada jabatan itu sehingga bagi pemegang jabatan yang cukup lama mengemban tugasnya bisa termotivasi karena bisa saja terjadi kenaikan sampai dengan tertinggi, ini artinya yang mempunyai tugas dan tanggung jawab lebih besar akan mendapat gaji yang lebih besar juga.
Demikianlah sekelumit uraian mengenai gaji pokok dengan segala implikasinya, semua sangat tergantung kepada kita sebagai pengelola SDM namun terkadang kita dihadapkan pada sebuah dilema yakni mengikuti keinginan para pengusaha yang “nakal” atau tetap dengan idealisme kita dengan konsekuensi siap resign
Tidak ada komentar:
Posting Komentar