Rabu, 25 Juni 2008

Kiat Departemen SDM ditengah krisis

Kiat Departemen SDM ditengah krisis

Dalam situasi seperti saat ini dimana ketika harga BBM melambung naik tanpa mampu ditahan lagi dan kenaikan ini juga berakibat atau mempunyai efek domino terutama bagi perusahaan-perusahaan yang dalam melakukan operasinya sangat tergantung dari ketersediaan BBM (sebenarnya hampir semua perusahaan merasakan dampaknya).

Lalu bagaimana dengan para pengelola SDM perusahaan melihat kenaikan BBM dikaitkan dengan pola pengelolaannya terhadap SDM perusahaan, tentu harus ada upaya yang harus dilakukan oleh para manajer SDM sebagai tindakan kreatif dan inovatif untuk mendapatkan terobosan. Mereka harus menemukan cara yang tidak bertentangan dengan dengan ketentuan normatif,Wajar/layak, atau tidak lebih rendah dari aturan normatif dan yang penting lagi mampu menyelamatkan perusahaan.

Sebagai upaya melaksanakan perubahan maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan memberikan penjelasan kepada seluruh jajaran perusahaan mengenai tindakan yang akan dilakukan terhadap karyawan berkaitan dengan kesulitan yang terjadi atau yang bakal terjadi dikemudian hari. Terutama kepada serikat pekerja apabila tindakan yang diambil tidak atau belum tercantum dalam kesepakatan kerja bersama (KKB) atau perlu ditambahkan pada KKB.

Ada sejumlah kiat yang bisa dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya yaitu :

  1. Akibat kenaikan BBM tentu saja biaya hidup karyawan akan naik sementara perusahaan belum bisa menaikan secara umum (general increase) gaji/upah mereka, hal yang biasa dilakukan perusahaan berkaitan dengan inflasi. Cara yang terbaik adalah dengan memberikan gaji ekstra yang berbentuk lump-sum sebesar 1 bulan gaji dan diberikan pada bulan tertentu yang memang dirasakan sangat dibutuhkan misalnya pada tahun ajaran baru (bulan Juli)
  1. Pemberian Natura (sembako) terutama kepada karyawan-karyawan lapis bawah (yang paling membutuhkan dan biasanya jumlahnya banyak) untuk jangka pendek atau sampai perusahaan bisa pulih kembali.
  1. Melakukan pemberhentian sementara (lay off) terhadap karyawan, yaitu merumahkan untuk lama waktu tertentu dengan memberikan gaji/upah hanya setengah (50%) dari besaran yang biasa diterima, namun tindakan ini dilakukan dengan syarat atau kriteria sebagai berikut :

- Tidak ada pekerjaan yang tersedia bagi karyawan;

- Manajemen memprediksi bahwa dalam waktu tertentu perusahaan bisa pulih kembali. (jangka pendek)

- Manajemen wajib memanggil kembali karyawan apabila sudah tersedia pekerjaannya.

- Bukan merupakan keinginan manajemen untuk melakukan PHK (termination)

  1. Setiap hari tidak seluruh karyawan yang bekerja tergantung dari kebutuhan dan jumlahnya harus proporsional namun semua karyawan harus diberi kesempatan masuk bekerja kemudian jika perlu karyawan bekerja long shift saja. Sementara untuk gaji/upah sangat tergantung kemampuan perusahaan.
  2. Memberlakukan cuti bersama terutama kepada karyawan yang belum mengambil cuti tahunannya.
  3. Memberikan cuti diluar tanggungan, artinya kepada karyawan yang ingin mencoba bekerja diluar atau sekolah atau berkeinginan melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya yang sekarang, maka perusahaan memberikan kesempatan dengan lama waktu yang disepakati bersama. Untuk hal ini karyawan tidak diberikan gaji maupun fasilitas lainnya.

Dengan melakukan perubahan ini diharapkan para karyawan mampu memahami kondisi yang ada dan dapat menerima, walaupun ini terasa sangat berat. Mungkin ini suatu dilemma bagi perusahaan dan karyawan namun apabila sudah terbentuk budaya perusahaan yang baik tentu ini bukan sesuatu yang memberatkan, dan bagi semua karyawan perusahaan melakukan PHK adalah jalan terakhir yang akan diambil perusahaan karena sudah melakukan upaya-upaya dan tidak berhasil dan yang penting lagi bahwa PHK dilakukan dengan pola win-win solution.

Tidak ada komentar: